Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bertujuan untuk: a. mengukur kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural berdasarkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi; dan b. memenuhi salah satu persyaratan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengangkatan: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi; dan c. kenaikan jenjang jabatan. (3) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional dan belum pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. (4) Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi atau bagi Analis Standardisasi yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku bagi Analis Standardisasi yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.
