Pasal 6
BAB 2 — TANDA SNI
Persetujuan Penggunaan Tanda SNI untuk Barang diberikan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang telah memenuhi Persyaratan Acuan dengan kriteria: a. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan Barang, serta melakukan pembuatan Barang di pabrik yang dimilikinya sendiri yang berdomisili di INDONESIA; b. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Barang
dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan Barang, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang memiliki pabrik untuk melakukan pembuatan Barang yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA; c. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, MENETAPKAN spesifikasi Barang, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang melakukan perancangan Barang dan pembuatan Barang di pabrik yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA; d. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, melakukan pembuatan Barang di INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang MENETAPKAN spesifikasi dan melakukan perancangan Barang serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA; e. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, melakukan perancangan dan pembuatan Barang di INDONESIA berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di luar negeri yang MENETAPKAN spesifikasi serta memiliki hak berdasarkan hukum terhadap barang dan merek dagang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA; atau f. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum untuk mewakili hak dan kewajiban hukum pelaku usaha luar negeri pemegang hak hukum atas Barang dan merek dagang berdasarkan ketentuan hukum di negaranya.
