Pasal 5
BAB 2 — TANDA SNI
(1) SPPT SNI diberikan oleh BSN kepada pemohon berdasarkan sertifikat hasil pemenuhan Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaku usaha; b. kementerian; c. lembaga pemerintah non kementerian; dan d. pemerintah daerah. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi KAN dengan ruang lingkup yang sesuai. (4) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diakreditasi KAN, BSN dapat menunjuk LPK dengan ruang lingkup yang sejenis.
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (6) Selama masa penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPK tersebut harus memperoleh akreditasi KAN untuk ruang lingkup dimaksud sesuai dengan ketentuan. (7) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh LPK negara lain berdasarkan perjanjian saling keberterimaan dan diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA dengan mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. kewajiban INDONESIA sebagai anggota dalam Organisasi Kerjasama Akreditasi Internasional yang mengorganisasikan skema saling pengakuan antar Badan Akreditasi; c. kewajiban INDONESIA sebagai anggota dalam Organisasi Internasional yang mengorganisasikan skema saling pengakuan antar Lembaga Penilaian Kesesuaian; atau d. kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak dalam perjanjian internasional.
