Pasal 7
BAB 2 — TANDA SNI
Persetujuan Penggunaan Tanda SNI untuk Jasa diberikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang telah memenuhi Persyaratan Acuan dengan kriteria: a. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Jasa dan merek Jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA; b. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Jasa dan merek Jasa, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA; c. berkedudukan hukum di wilayah Republik INDONESIA, memegang hak berdasarkan hukum terhadap Jasa dan merek Jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik INDONESIA, serta memiliki perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pihak lain yang berdomisili di INDONESIA atau di luar INDONESIA;
