Pasal 16
BAB 2 — TANDA SNI
(1) BSN melimpahkan persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian sesuai kewenangannya di dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan registrasi peredaran barang, jasa, proses, sistem, atau personal. (2) Dalam hal INDONESIA terikat dengan perjanjian internasional, BSN melimpahkan persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian sesuai kewenangannya di dalam peraturan perundang-
undangan untuk melakukan registrasi peredaran barang, jasa, proses, sistem, atau personal. (3) Dalam hal suatu produk telah memperoleh persetujuan pengunaan tanda SNI dari BSN sebelum terikat dengan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka persetujuan tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya.
