PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Sni dan Tanda Kesesuaian...
Pasal 15
BAB 2 — TANDA SNI
(1) LPK yang membekukan atau mencabut sertifikat pemenuhan persyaratan acuan, wajib memberitahukan kepada BSN atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menerima pelimpahan kewenangan pemberian SPPT SNI. (2) Pemberitahuan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembekuan atau pencabutan SPPT SNI oleh BSN atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menerima pelimpahan kewenangan pemberian SPPT SNI.
