Pasal 14
BAB 2 — TANDA SNI
(1) Dalam hal penerima SPPT SNI melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), BSN menyampaikan pemberitahuan pelanggaran kepada penerima SPPT SNI paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya pelanggaran kewajiban.
(2) Terhadap pemberitahuan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima SPPT SNI dapat memberikan klarifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan pelanggaran kewajiban. (3) BSN melakukan analisis terhadap hasil klarifikasi dan data dukung klarifikasi yang disampaikan oleh penerima SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya klarifikasi. (4) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BSN dapat bekerjasama dengan LPK. (5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar dikeluarkannya keputusan. (6) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberitahukan oleh BSN kepada penerima SPPT SNI paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan. (7) Dalam hal Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN terjadi pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf c, Penerima SPPT SNI diwajibkan menyampaikan informasi perubahan Sertifikat Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan keputusan. (8) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, penerima SPPT SNI tidak melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka SPPT SNI dibekukan selama 30 (Tiga puluh) hari kerja. (9) Apabila dalam masa pembekuan tersebut, penerima SPPT SNI melakukan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka SPPT SNI dinyatakan berlaku kembali. (10) Apabila penerima SPPT SNI tidak dapat melakukan pemenuhan kewajiban dalam masa pembekuan, maka SPPT SNI dicabut.
(11) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN terjadi pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e, SPPT SNI dinyatakan dicabut dan diumumkan pencabutannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
