Pasal 5
(1) Sarana sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan BSN menggunakan sarana perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (Software). (2) Perangkat keras (hardware) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa filling cabinet/rak arsip untuk menyimpan arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip Rahasia dan Sangat Rahasia; b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak (Software) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan inaktif.
