PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN...
Pasal 4
Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis disusun dengan memperhatikan ketentuan: a. arsip yang tercipta terdiri atas 4 (empat) tingkat klasifikasi yaitu informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, Rahasia, dan Sangat Rahasia; b. arsip yang tercipta dalam 4 (empat) tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a memiliki perbedaan dalam pengaturan aksesnya;
c. setiap aparatur sipil negara BSN hanya dapat mengakses arsip dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya; dan d. publik dapat mengakses informasi BSN yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
