PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN...
Pasal 6
(1) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip yang bertugas mengelola arsip harus memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan dan dedikasi serta integritas. (2) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Utama Badan
Standardisasi Nasional.
