PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 5
(1) Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas retensi aktif dan retensi inaktif. (2) Penentuan retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip.
