PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 6
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip: a. musnah; b. dinilai kembali; atau c. permanen. (2) Penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi, suatu jenis arsip tidak memiliki nilai guna lagi; b. keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan; dan c. keterangan dinilai kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
