Pasal 4
(1) Jenis arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. arsip substantif; b. arsip fasilitatif (2) Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kebijakan; b. akreditasi lembaga sertifikasi; c. akreditasi laboratorium penguji; d. sistem penerapan standar; e. penelitian dan pengembangan; f. perumusan standar; g. sistem dan layanan informasi standardisasi; h. pendidikan; i. pemasyarakatan standar; dan j. pengukuran standar nasional satuan ukuran. (3) Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. keuangan; b. persuratan dan kearsipan; c. perlengkapan; d. ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. perencanaan; f. hukum; g. organisasi dan ketetalaksanaan; h. kepegawaian; i. hubungan masyarakat; j. kerjasama standardisasi dan penilaian kesesuaian; k. perpustakaan; dan l. pengawasan.
