PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sekretaris Utama menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyusun daftar Peraturan Badan yang masuk Progsun Peraturan Badan berdasarkan usulan dari Pemrakarsa dan hasil evaluasi Peraturan Badan.
2019, No.
(2) Sekretaris utama menyampaikan usulan daftar Rancangan Peraturan Badan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (3) Daftar Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui oleh Kepala Badan ditetapkan menjadi Progsun Peraturan Badan. (4) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
