PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan Badan berdasarkan persetujuan Sekretaris Utama. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya kebutuhan nasional yang mendesak; b. adanya perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau c. adanya kebutuhan mendesak untuk menjalankan tugas dan fungsi BSN. (3) Usulan penyusunan rancangan Peraturan Badan di luar Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama dengan disertai naskah urgensi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
