PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Untuk menyusun Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Badan melalui Sekretaris Utama meminta kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Badan. (2) Usulan pembentukan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai naskah urgensi yang berisi: a. urgensi dan tujuan pembentukan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, dan objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
