PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan pembentukan Peraturan Badan dilakukan dalam Progsun Peraturan Badan. (2) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dan merupakan skala prioritas program pembentukan Peraturan Badan. (3) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
