PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pendampingan penyusunan dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, dilakukan dalam bentuk pendampingan dalam: a. penyusunan naskah Memorandum of Understanding dengan subyek hukum dalam negeri atau luar negeri; b. penyusunan naskah perjanjian kerja sama dengan subyek hukum dalam negeri atau luar negeri; atau c. penyusunan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan.
