PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Pemberian pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap masalah hukum yang memerlukan telaah dan analisis serta kaji berkas (legal due diligence) yang mendalam dengan mengaitkan ketentuan peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan dokumen hukum lainnya. (2) Pemberian pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Biro.
