PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi pemberian penjelasan mengenai: a. hak, kewajiban, dan/atau ketentuan hukum acara bagi Saksi, Ahli, dan/atau pihak yang berpotensi menjadi penggugat, tergugat, atau tersangka; b. materi hukum dalam mendukung pemberian Keterangan Ahli atau Keterangan Saksi; dan/atau c. konsultasi hukum lainnya yang diperlukan.
