Pasal 6
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan hukum diberikan dalam bentuk: a. litigasi; atau b. nonlitigasi. (2) Bantuan hukum dalam bentuk litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c. melaksanakan pekerjaan lainnya yang dapat dikerjakan oleh seorang kuasa pada umumnya untuk penyelesaian masalah hukum. (3) Bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemberian konsultasi hukum; b. pemberian pendapat hukum; c. pendampingan penyusunan dokumen hukum; dan/atau d. pendampingan hukum lainnya di luar pengadilan.
