PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Selain tim bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Biro dapat melibatkan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akademisi; b. advokat; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau d. pihak lain yang dianggap perlu. (3) Tata cara dan prosedur dalam melibatkan advokat dan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
