PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan hukum diberikan oleh Biro. (2) Dalam memberikan bantuan hukum, Kepala Biro dapat membentuk tim bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Bagian Hukum BSN; dan b. unit kerja di lingkungan BSN.
