PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pendampingan hukum lainnya di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, dapat berupa: a. pendampingan terhadap penerima bantuan hukum yang menjadi Saksi atau Ahli; atau b. pendampingan hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang diselesaikan di luar pengadilan.
