PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — PENERIMA, PEMBERI, DAN BENTUK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Saksi atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memiliki izin tertulis atau surat penugasan dari Kepala BSN. (2) Izin tertulis atau surat penugasan dari Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan usulan dari Pejabat Tinggi Madya sesuai hasil koordinasi Pejabat Tinggi Pratama yang berkaitan dengan bidang keahlian/kesaksian yang diperlukan dengan Kepala Biro. (3) Dalam MENETAPKAN Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi calon Ahli yang terdiri atas: a. latar belakang pendidikan; b. pengalaman bekerja dibidangnya; dan/atau c. jabatan dalam pekerjaan.
