Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENGHENTIAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Untuk mendapatkan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Biro. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum. (3) Selain berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Biro dapat memberikan bantuan hukum berdasarkan perintah dari Pimpinan Tinggi Utama atau Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BSN. (4) Biro memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum. (5) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro menyampaikan kesediaan secara tertulis kepada pemohon untuk memberikan bantuan hukum. (6) Dalam hal pemberian bantuan hukum dalam bentuk litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Biro memberikan bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa dari penerima bantuan hukum atau dokumen hukum lainnya. (7) Dalam hal permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak, Biro memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan selesai diperiksa.
