PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENGHENTIAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dapat dihentikan, apabila: a. permasalahan yang ditangani terbukti tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN; b. penerima bantuan hukum tidak kooperatif atau tidak memenuhi informasi/dokumen yang diperlukan; c. penerima bantuan hukum tidak menjaga nama baik BSN; d. adanya permintaan penghentian pemberian bantuan hukum dari penerima bantuan hukum; dan/atau e. sebab lain yang sah menurut peraturan perundang- undangan. (2) Penghentian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro.
