PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENGHENTIAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diberikan sampai dengan masalah hukum selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
