PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN BANTUAN HUKUM
(1) Biro dapat melakukan pembinaan pemberian bantuan hukum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berupa penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Biro dapat mengikutsertakan pakar di bidangnya dalam melaksanakan pembinaan hukum.
