PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Pasal 16
BAB 5 — PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BSN atau sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
