PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 9
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) Rekomendasi rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) menjadi dasar pemberian penunjukan LSPro. (2) Penunjukkan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Keputusan Kepala BSN yang disertai dengan lampiran yang berisi rincian ruang lingkup LSPro yang ditunjuk. (3) Keputusan penunjukan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk ruang lingkup yang sama dan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (4) BSN melaksanakan proses penunjukan secara efektif dan efisien paling lama 26 (dua puluh enam) hari kerja sejak lengkapnya dokumen permohonan.
