Pasal 10
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Untuk memastikan bahwa penunjukan yang dilakukan telah sesuai dan efektif, dilakukan kegiatan pemantauan dan penilaian kinerja LSPro oleh BSN. (2) Dalam melakukan kegiatan pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan hasil kinerja sertifikasi LSPro dan proses akreditasi KAN. (3) LSPro wajib melaporkan kinerja hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan profil LSPro pada setiap terjadi perubahan data yang meliputi kompetensi dalam melakukan sertifikasi produk yang relevan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI seperti ketersediaan auditor, petugas pengambil contoh dan tenaga ahli dalam jumlah yang memadai untuk sertifikasi produk; b. laporan sertifikat kesesuaian setiap kali penerbitan, pengawasan, pencabutan atau perubahan sertifikat kesesuaian; dan c. laporan kemajuan proses akreditasi ke KAN untuk lingkup yang ditunjuk. (5) Pelaksanaan pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau apabila terdapat pengaduan. (6) Hasil pemantauan dan penilaian menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan tindakan yang diperlukan dan/atau perbaikan terhadap keputusan dan proses penunjukan.
