PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 8
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) Kegiatan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan: a. kompetensi sumber daya LSPro; b. rencana evaluasi yang akan dilakukan; c. kelengkapan dokumen evaluasi; d. pengendalian mutu yang dilakukan; dan e. rekaman terkait proses evaluasi. (2) Hasil verifikasi tim verifikator dilaporkan pada rapat tim teknis sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
