PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 7
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan, apabila direkomendasikan dalam rapat tim teknis. (2) Verifikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikator. (3) Tim Verifikator beranggotakan personel anggota tim teknis yang memiliki keahlian yang diperlukan.
