Pasal 6
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikaji oleh tim teknis terkait dengan lingkup yang diajukan melalui rapat tim teknis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim ad hoc yang ditunjuk oleh BSN sesuai dengan kebutuhan dalam proses penunjukan sesuai ruang lingkup yang diajukan, dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mengerti dan memahami SNI ISO/IEC 17065, SNI ISO/IEC 17025, SNI ISO/IEC 17020, dan/atau SNI ISO/IEC 17021; b. mengerti dan memahami skema sertifikasi produk yang diajukan; dan c. berpengalaman kerja pada bidangnya paling singkat 3 (tiga) tahun. (3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada BSN berupa: a. pemberian keputusan terkait penunjukan LSPro terhadap ruang lingkup yang diajukan; atau b. diperlukan adanya verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dari hasil penilaian atas kompetensi dan kelengkapan dokumen dari LSPro terkait lingkup yang diajukan. (4) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan format dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
