Pasal 5
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui proses: a. identifikasi awal; b. penilaian atas kompetensi; dan c. kelengkapan dokumen pendukung LSPro yang bersangkutan. (2) Proses identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permintaan dan/atau informasi penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c: a) dilakukan analisis terkait identifikasi SNI produk yang diajukan dan ketersediaan LPK; b) analisis terkait ketersediaan LPK untuk ruang lingkup sejenis berdasarkan pada:
- kelompok ruang lingkup yang tertuang dalam dalam persyaratan KAN untuk akreditasi lembaga sertifikasi produk;
- parameter uji dan atau syarat mutu; dan 3) kompetensi personel. c) berdasarkan hasil analisis ketersediaan LPK sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilakukan pemilihan LPK; dan d) dilakukan penyebarluasan informasi penunjukan LPK kepada LPK terpilih. b. bagi permintaan dan/atau informasi penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan verifikasi kesesuaian ruang lingkup yang diajukan dengan ruang lingkup yang telah dimiliki LPK. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menilai sumberdaya LSPro dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diajukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
