Pasal 4
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro yang mengajukan permohonan dan akan dilakukan penunjukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bersedia mengoperasikan skema sertifikasi yang diterbitkan oleh BSN untuk penambahan lingkup penunjukan atau skema sertifikasi sesuai ISO/IEC 17067 jika belum tersedia skema yang diterbitkan oleh BSN yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. mendaftarkan untuk perluasan ruang lingkup akreditasi ke KAN dan menyampaikan rencana pengajuan akreditasi ke KAN untuk ruang lingkup yang diajukan; c. berkomitmen dan mematuhi regulasi yang terkait dengan standar produk yang tercakup dalam ruang
lingkup yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai Lampiran II Peraturan Badan; d. memahami Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI yang dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. mempunyai calon klien sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan permohonan penunjukan; dan f. mengajukan permohonan kepada BSN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) LSPro yang mengajukan permohonan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki dan MENETAPKAN sumber daya yang memadai untuk mengoperasikan skema sertifikasi, persyaratan produk, proses, dan jasa, serta dokumen normatif lainnnya yang berlaku, baik internal maupun eksternal yang diperlukan untuk kegiatan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang akan diajukan. (3) Bila kegiatan evaluasi dialihdayakan kepada sumber daya eksternal, kegiatan alih daya tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kontrak alihdaya. (4) Evaluasi untuk kegiatan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan oleh lembaga terakreditasi KAN sesuai dengan ruang lingkupnya atau yang memenuhi persyaratan kompetensi yang relevan dengan kegiatan evaluasi yang dilakukan berdasarkan: a. SNI ISO/IEC 17025 untuk pengujian dan kalibrasi; b. SNI ISO/IEC 17020 untuk inspeksi; dan/atau c. SNI ISO/IEC 17021 untuk audit sistem manajemen. (5) LSPro bertanggung jawab untuk memastikan kompetensi dan memelihara rekaman hasil penilaian kompetensi
dari seluruh sumber daya untuk evaluasi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan.
