PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 3
BAB 2 — PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penunjukan LSPro oleh BSN, diberikan terhadap kegiatan sertifikasi dari suatu lembaga sertifikasi yang: a. sudah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sejenis; dan b. memenuhi persyaratan Penunjukan LSPro. (2) Penunjukan LSPro dapat dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau informasi dari: a. Pelaku usaha; b. Instansi Teknis; c. Unit Teknis; dan/atau d. Lembaga Penilaian Kesesuaian. (3) Prosedur operasional penunjukan LSPro dilakukan sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
