PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini mengatur mengenai: a. pelaksanaan penunjukan kepada LSPro; b. pelaporan, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan penunjukan LSPro; dan c. pemberhentian dan pencabutan penunjukan LSPro. (2) Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku untuk LSPro yang melakukan kegiatan berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 dan digunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penunjukan LSPro oleh BSN.
