PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 68
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Kebumian, dan Kebencanaan; b. Subdirektorat Pengembangan Standar Sistem Manajemen dan Penilaian Kesesuaian; c. Subdirektorat Pengembangan Standar Jasa, Personal, dan Ekonomi Kreatif; d. Subdirektorat Pengembangan Standar Teknologi Khusus dan Inovasi Baru; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
