Pasal 69
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
(1) Subdirektorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Kebumian, dan Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, kebumian, dan kebencanaan. (2) Subdirektorat Pengembangan Standar Sistem Manajemen dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor sistem manajemen dan penilaian kesesuaian. (3) Subdirektorat Pengembangan Standar Jasa, Personal, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor jasa, personal, dan ekonomi kreatif. (4) Subdirektorat Pengembangan Standar Teknologi Khusus dan Inovasi Baru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka.
