Pasal 67
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar
internasional sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, kebumian, kebencanaan, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, jasa, personal, ekonomi kreatif, teknologi khusus, inovasi baru, dan aneka.
