PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 66
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
