Pasal 65
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
(1) Subdirektorat Pengembangan Standar Mekanika dan Material mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika dan material. (2) Subdirektorat Pengembangan Standar Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan. (3) Subdirektorat Pengembangan Standar Elektroteknika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor elektronika dan ketenagalistrikan. (4) Subdirektorat Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban
internasional di bidang pengembangan standar sektor transportasi dan teknologi informasi.
