PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 64
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Standar Mekanika dan Material;
b. Subdirektorat Pengembangan Standar Energi; c. Subdirektorat Pengembangan Standar Elektroteknika; d. Subdirektorat Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
