Pasal 63
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika dan material, energi baru terbarukan dan energi tak terbarukan, elektronika dan ketenagalistrikan, transportasi, dan teknologi informasi.
