PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 62
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar
internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
