Pasal 61
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
(1) Subdirektorat Pengembangan Standar Pertanian dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar
internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, pangan, peternakan, dan halal. (2) Subdirektorat Pengembangan Standar Lingkungan, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, dan kelautan. (3) Subdirektorat Pengembangan Standar Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor kimia hulu dan kimia hilir. (4) Subdirektorat Pengembangan Standar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor kesehatan.
