PERATURAN_BSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Pasal 60
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Standar Pertanian dan Halal; b. Subdirektorat Pengembangan Standar Lingkungan, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; c. Subdirektorat Pengembangan Standar Kimia; d. Subdirektorat Pengembangan Standar Kesehatan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
