Pasal 59
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STANDAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, serta halal; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, kimia, kesehatan, dan halal.
